Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan, Andi Syahputra menyatakan penolakannya untuk ditugaskan mengelola aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tersebar dibeberapa titik. Penolakan ini disampaikannya seiring pemisahan Bagian Aset dari Bagian Umum Setda Kota Medan sejak 2009.
"Bagian Aset sebelumnya merupakan salah Sub Bagian Umum. Namun pada tahun 2009 berdiri sendiri dan menjadi Bagian Aset dan Perlengkapan. Sayangnya belum semua pekerjaan diserahterimakan ke mereka," kata Andi saat pemaparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2014 di ruang badan anggaran, Kamis (16/4/2015).
Dijelaskannya, sejak dipercaya menjadi Kepala Bagian, dirinya hanya pernah melakukan persetujuan perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebanyak 111. Bagian Umum diberikan kepercayaan untuk mengelola anggaran sebesar Rp279.046.711.000. Namun dari jumlah tersebut, Rp211 Miliar diantaranya dipergunakan untuk membayar listrik, air dihampir seluruh kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi rata-rata setiap bulan listrik yang dibayar setiap bulan sekitar Rp20 Miliar, dengan rincian Rp18 Miliar di kantor PLN Cabang Medan, dan Rp2 Miliar untuk PLN Cabang Lubuk Pakam," paparnya.
Ditambahkannya, tagihan listrik yang dibayarkan pihaknya termasuk tagihan pemakaian listrik pada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tersebar di 21 Kecamatan di Kota Medan.
"Makanya lebih baik pengelolaan aset diserahkan seluruhnya ke Bagian Aset dan Perlengkapan," ungkapnya.
Anggota Pansus LKPj 2014, Kuat Surbakti terlihar terkejut mendengar paparan tentang besaran biaya listrik yang ditanggung Bagian Umum setiap bulan mencapai Rp20 Miliar.
Politisi PAN itu mengaku pembayaran Rp20 Miliar untuk listrik LPJU terlalu mahal. Mengingat banyak LPJU di Kota Medan yang tidak berfungsi dengan baik.
Bukan hanya itu, Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan juga melakukan kutipan terhadap pajak LPJU.
"Pemko Medan bayar listrik LPJU, Dispenda kutip pajak LPJU, tapi kenapa listriknya tetap mati," ujarmya.[rgu]
KOMENTAR ANDA