post image
KOMENTAR
Penyidik Bareskrim Polri tadi malam menggeledah gedung Percetakan Negara. Penggeledahan dilakukan terkait kebocoran soal ujian nasional di tingkat Sekolah Menengah Atas.

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV dan hard disk eksternal.

"Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni pasl 32 ju to pasal 33 undang-undang nomor 11 tahun 1998 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara delapan hingga 10 tahun dan denda dua sampai 5 miliar rupiah," papar Agus di Mabes Polri, Kamis (16/4).

Masih kata Agus, selai UU ITE, tersangka juga akan dikenakan KUHP 322.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas