post image
KOMENTAR
Kasus prostitusi online di Indonesia kembali mencuat seiring kasus yang menimpa Deudeuh Alfi Sahrin. Pasalnya, janda beranak satu itu telah mempromosikan jasa esek-esek secara terang-terangan dalam media sosial.

Menghadapi hal itu, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang baru saja disetujui dalam uji kelayakan di Komisi III, mengungkapkan bahwa kasus itu akan dilimpahkan ke laboratorium cyber crime.

"Itu bisa di-tracking melalui laboratorium cyber yang kita punya," kata dia saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/4/2015).

Dijelaskan Badrodin, selain kasus prostitusi online, laboratorium cyber juga bertugas melacak praktek menyimpang lain berbasis komputerisasi online.

"Seperti kasus perjudian, kasus penipuan dan termasuk kasus prostitusi cyber," tegasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel