post image
KOMENTAR
Bibi Radika, terdakwa kasus  penganiayaan dan pembunuhan PRT di Jalan Beo,  pingsan saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2015).

Bibi Radika tiba-tiba terkulai ke sandaran kursi dan tak bergerak, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani Sihombing tengah membacakan hasil visum Hermin alias Cici, PRT yang dianaiaya hingga tewas di kediaman pasangan suami istri, Syamsul Anwar dan Bibi Radika, di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan.

Melihat Bibi Radika terkulai lemah, Ketua Majelis Hakim Aksir memerintahkan pengawal tahanan memeriksa terdakwa.

Pengawal tahanan membopongnya ke mobil tahanan dan melarikannya ke IGD RSU Malahayati yang  tak jauh dari PN Medan.

Sidang pembacaan dakwaan ini  masih diskors hakim.

"Mungkin akan dilanjutkan hari ini, karena saya tadi lihat dia (Bibi Radika) tadi sudah sadar," kata Artha.

Diberitakan,  Bibi Radika  disangka menganiaya sejumlah pembantunya, salah seorang di antaranya tewas. Dia juga dijerat dengan pasal perdagangan orang (trafficking).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus sebelumnya menyatakan, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika ramai menjadi pemberitaan beberapa waktu lalu, setelah 3 pembantu diselamatkan dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan.

Ketiganya mengaku dianiaya dan  belakangan diketahui seorang pembantu lain, Hermin alias Cici, dianiaya hingga tewas. Mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17). Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu.

MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara. Kemarin, Rabu (15/4/2015), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika yang merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel