Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mendukung pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG//PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol.
Anggota MUI Medan, H Amar Nasution menyebutkan, seluruh lapisan masyarakat harus mengawal peraturan yang menurutnya sangat bermanfaat tersebut. Sebab, peredaran minuman keras menurutnya selama ini sangat minim pengawasan.
"Ini peraturan yang menurut kami sangat positif, sehingga seluruh umat harus mengawalnya," katanya, Kamis (16/4/2015).
Aturan ini sendiri menurut Amar sangat sejalan dengan visi Kota Medan sebagai kota yang madani dan religius. Sebab salah satu sumber kejahatan menurutnya bersumber dari minuman keras.
"Sumber berbagai kejahatan salah satunya adalah minuman beralkohol," ujarnya.
Diketahui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan peraturan yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol. Peraturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Kamis (16/4/2015).[rgu]
KOMENTAR ANDA