Eksekusi rumah di Jalan Harmonika Pasar I Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan yang diklaim milik Seri Idohta boru Tarigan berakhir bentrok.
Pantauan dilokasi, aksi lempar batu dilakukan oleh sejumlah warga kepada aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, terlihat juga protes yang dilakukan kaum ibu-ibu tersebut melakukan aksi tidur di jalan untuk menghadang laju kendaraan mobil Water Canon milik Sabhara Polresta Medan.
"Kami minta eksekusi untuk ditunda saat ini. Tolong tunjukkan keadilanmu bapak penegak hukum,"ucap Tarigan sambil menangis, Selasa (15/4/2015).
Dia menyebutkan, pihak pengadilan tidak bisa mengesekusi rumah tersebut karena masih dalam persidangan (PK) oleh Mahkamah Agung.
"Tidak bisa main kosongkan saja. Kalian tau kan masalah ini belum ada putusan masih menjalani sidang PK,"sebutnya.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Medan, Masana Karo-Karo mengatakan, eksekusi rumah untuk sementara di tunda.
Dia menyebutkan, sikap ini diambil untuk menghindari adanya korban jiwa dalam eksekusi tersebut.
"Jadi untuk sementara eksekusi rumah tersebut dihentikan,"sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA