Warga Jalan Harmonika, Pasar Satu Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Rabu (15/4/2015) melakukan pembakaran ban dibadan jalan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghadangan warga terhadap Juru Sita PN Medan yang akan melakukan eksekusi rumah milik Sri Indah Boru Tarigan.
Pantauan di lokasi, terlihat warga berjaga-jaga di seputaran rumah menunggu eksekusi dilangsungkan.
Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Sabhara Polresta Medan juga berada di lokasi guna mengamankan eksekusi.
Pemilik rumah Sri Indah Boru Tarigan mengaku, membeli rumah tersebut pada tahun 1992 seharga Rp 15 juta. Namun, istri pemilik rumah tidak mau melakukan tanda tangan karena sudah berpisah ranjang.
"Baru sekarang digugatnya, sementara kemarin sudah disaksikan camat. Memang tidak ada pengacara kami, karena mahal bayar pengacara," ujarnya.
Pantauan dilokasi, hingga kini pihak PN Medan belum melakukan eksekusi rumah.[rgu]
KOMENTAR ANDA