post image
KOMENTAR
Warga Jalan Harmonika, Pasar Satu Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Rabu (15/4/2015) melakukan pembakaran ban dibadan jalan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghadangan warga terhadap Juru Sita  PN Medan yang akan melakukan eksekusi rumah milik Sri Indah  Boru Tarigan.

Pantauan di lokasi, terlihat warga berjaga-jaga di seputaran rumah menunggu eksekusi dilangsungkan.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Sabhara Polresta Medan juga berada di lokasi guna mengamankan eksekusi.

Pemilik rumah Sri Indah  Boru Tarigan mengaku, membeli rumah tersebut pada tahun 1992 seharga Rp 15 juta. Namun, istri pemilik rumah tidak mau melakukan tanda tangan karena sudah berpisah ranjang.

"Baru sekarang digugatnya, sementara kemarin sudah disaksikan camat. Memang tidak ada pengacara kami,  karena mahal bayar pengacara," ujarnya.

Pantauan dilokasi, hingga kini pihak PN Medan belum melakukan eksekusi rumah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel