post image
KOMENTAR
Semua pihak di Partai Golkar diminta untuk menahan diri atau tidak membuat keputusan hingga ada kekuatan hukum tetap.

Permintaan ini disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Meutya Hafid. Sebelumnya Meutya Hafid mengaku telah menerima surat yang ditandatangani Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo yang berisi rotasi sekitar 30 anggota Fraksi Golkar, dan nama Meutya hilang dari daftar anggota Komisi I dan dari posisi Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

"Selama Fraksi Golkar dipimpin oleh Bang Ade dan Mas Bambang, saya patuh, hormat serta respek kepada keduanya. Kini, tanpa mengurangi rasa hormat, saya mengajak Bang Ade dan Mas Bambang agar bersama-sama menahan diri," kata Meutya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 15/4).

Sesuai UU 17/2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD Pasal 82 ayat (3), jelas Meutya, disebutkan bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik. Maka dengan demikian, Fraksi Golkar dibentuk oleh Partai Golkar. Sementara Keabsaahan partai saat ini masih dalam proses pengadilan.

"Saya memohon apa yang sudah keruh, jangan dibuat tambah keruh. Rotasi hampir 30 orang itu bukanlah jumlah yang sedikit. Dari awal saya tidak setuju membawa permasalahan partai ke paripurna, apalagi hingga ke komisi-komisi," demikian Meutya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa