post image
KOMENTAR
Seorang buruh migran Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4/2015) pukul 10.00 waktu setempat. Demikian disampaikan melaui siaran pers Kementerian Luar Negeri.

Pemerintah Indonesia, tegas Kementerian Luar Negeri, menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Disebutkan dalam siaran pers itu, bahwa informasi mengenai pelaksanaan qishas itu pun diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zaenab, yaitu Khudran Al Zahrani.

Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Sudah Maksimal

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia.

Terkait masalah yang dihadapi Siti Zaenab, Kementerian Luar Negeri menjelaskan, dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingiya, dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati,” tulis siaran pers Kemlu.

Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Zainab di ataranya adalah langkah hukum dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab, serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.

Adapun langkah diplomatik telah dilakukan oleh tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), dengan mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut.

Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.

Menlu RI sendiri juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.

"Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara," tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri RI.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum