post image
KOMENTAR
Bakal calon (Balon) Walikota Medan yang sudah mendaftar ke partai politik (parpol) mendapat pesaing baru. Seorang Balon Walikota Medan dari jalur perseorangan (independen) muncul dan mengambil formulir ke KPU Medan.

"Sudah ada yang datang dari calon perseorangan. Ke sini (KPU Medan, red) untuk mengambil formulir pendaftaran," kata Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba, Selasa (3/4/2015).

Kandidat calon dari jakur perseorangan bernama Anggiat Siahaan datang ke KPU Medan pada Jumat (10/4) dan meminta formulir pendaftaran. Namun, dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tata cara pencalonan belum ada, KPU Medan menyerahkan formulir tahun 2010.

"Format formulir itu nyaris sama. Kita sampaikan bahwa formulir terbaru belum keluar," katanya.

Menurut tamba, kandidat calon independen ini mengaku sudah mengumpulkan dukungan. Belum diketahui jumlah dukungan, namun disampaikan bahwa calon Walikota Medan dari jalur perseorangan harus menyerahkan 179.671 dukungan. Jumlah itu 6,5% dari 2.764.182 jiwa jumlah penduduk Medan, yang disampaikan Pemko Medan pada 3 Maret 2015.

Kesempatan itu Pandapotan mengatakan, dukungan masyarakat berupa pernyataan disertai foto kartu tanda penduduk (KTP) akan diverifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi untuk meniklik apakan ada dukungan ganda atau salah dalam penempatan alamat. Selanjutnya, KPU Medan akan memverifikasi faktual, apakah dukungan itu benar diberikan atau tidak oleh masyarakat.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga