post image
KOMENTAR
DPR (35), Kepala Lingkungan (Kepling) I,  Kelurahan Pasar Merah Barat,  Kecamatan Medan Kota dipecat oleh Camat Medan Kota setelah  diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan, Senin (13/4/2015) karena membuat KTP palsu.

"DPR sudah kita pecat dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan," kata Camat Medan Kota Syahrul Rambe, Selasa (14/4/2015).

Ia mengaku, kerap mendengar keluhan warga tentang tindakan sang Kepling yang memalsukan dokumen negara tersebut.

"Saya sudah lama dengar, namun karena belum cukup bukti jadi kita tidak dapat berbuat banyak. Lagian saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Camat Medan Kota," katanya.

Ia mengaku, akan melakukan hal serupa kepada bawahannya yang melakukan tindak kejahatan.

"Akan kita pecat jika terbukti melakukan tindakan kejahatan," pungkasnya.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta  AKP Bayu Samara mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP," katanya.

Diketahui, Kepala Lingkungan (Kepling) I,  Kelurahan Pasar Merah Barat,  Kecamatan Medan Kota berinisial DPR (53) diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan, Senin (14/4/2015) sore.

Warga Jalan Laubeng Kelewang ini diamankan karena melakukan pemalsuan  Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain oknum Kepling, polisi juga mengamankan LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan.

Polisi juga mengamankan   barang bukti  komputer, printer,  flashdish berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel