DPR (35), Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota dipecat oleh Camat Medan Kota setelah diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan, Senin (13/4/2015) karena membuat KTP palsu.
"DPR sudah kita pecat dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan," kata Camat Medan Kota Syahrul Rambe, Selasa (14/4/2015).
Ia mengaku, kerap mendengar keluhan warga tentang tindakan sang Kepling yang memalsukan dokumen negara tersebut.
"Saya sudah lama dengar, namun karena belum cukup bukti jadi kita tidak dapat berbuat banyak. Lagian saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Camat Medan Kota," katanya.
Ia mengaku, akan melakukan hal serupa kepada bawahannya yang melakukan tindak kejahatan.
"Akan kita pecat jika terbukti melakukan tindakan kejahatan," pungkasnya.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta AKP Bayu Samara mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP," katanya.
Diketahui, Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota berinisial DPR (53) diamankan petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan, Senin (14/4/2015) sore.
Warga Jalan Laubeng Kelewang ini diamankan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain oknum Kepling, polisi juga mengamankan LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan.
Polisi juga mengamankan barang bukti komputer, printer, flashdish berisi file format KTP yang akan dicetak, puluhan lembar KTP palsu dan blangko kosong," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA