post image
KOMENTAR
Sebanyak 7 kabupaten/kota yang ditetapkan menggelar Pilkada serentak di tahun 2015 ini ternyata masih bermasalah dengan anggaran. Ketujuh kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Mandailing Natal, Karo, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.

"kabupaten/kota ini merupakan bagian dari 9 kabupaten/kota tambahan yang akhirnya ditetapkan menggelar Pilkada serentak pada Desember tahun ini karena masa akhir jabatan kepala daerah mereka berakhir pada semester pertama tahun 2016," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (14/4/2015).

KPU Sumut berharap pemerintah daerah pada 7 kabupaten/kota tersebut segera menyelesaikan persoalan penganggaran pilkada tersebut, agar tahapan pilkada segera bisa dimulai.

"Masih ada waktu sekitar seminggu lagi kan," ujarnya.

Terkait peliknya persoalan penganggaran ini, komisioner KPU Sumut lainnya Yulhasni mengingatkan agar jajaran KPU kabupaten/kota tidak langsung tergiur untuk menggunakan anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah tanpa adanya payung hukum yang jelas. Hal ini disampaikan mengingat pada beberapa daerah tersebut jajaran KPUD dan pemerintah kabupaten/kota sudah membuat MoU untuk penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

"Sepanjang masih MoU saja itu tidak bisa digunakan, karena MoU tersebut bukan payung hukum untuk menggunakan anggaran APBD. Jangan nanti penyelenggara yang terkena imbas hukumnya," sebutnya.

Diketahui terdapat 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2015 ini. 14 kabupaten/kota merupakan daerah yang masa jabatan bupati/walikota nya akan berakhir tahun 2015, sedangkan 9 lainnya merupakan daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada semester I tahun 2016.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga