post image
KOMENTAR
Teuku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase diamankan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di kediamannya di Jalan Pondok Seng Diradarma, Tuntungan I,  Senin (13/4/2015) malam setelah dua bulan menjadi buronan Kejati Aceh.

Mantan Bupati Aceh Utara periode 2007- 2015 ini diamankan   karena diduga melakukan korupsi  pinjaman uang pada kas  Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 7,5 milyar pada tahun 2009.

Humas Kejatisu Chandra Purnama mengaku  sejak ditetapkan sebagai  tersangka, Ilyas Pase tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pada Februari 2015, Kejati Aceh menetapkan status DPO terhadap tersangka.

"Saat menjabat sebagai Bupati, tersangka meminjam uang kas Pemkab Sergai pada tahun 2009 sebesar Rp7,5 milyar, namun tidak pernah dikembalikan," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya belum mengetahui uang yang dipinjam tersangka dari kas Pemkab Aceh.

"Kita belum mengetahui uang tersebut digunakan untuk  kepentingan pribadi atau yang lainnya. Kejati Aceh saat ini masih dalam perjalanan ke Medan untuk menjemput tersangka dan membawanya," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum