Teuku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase diamankan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di kediamannya di Jalan Pondok Seng Diradarma, Tuntungan I, Senin (13/4/2015) malam setelah dua bulan menjadi buronan Kejati Aceh.
Mantan Bupati Aceh Utara periode 2007- 2015 ini diamankan karena diduga melakukan korupsi pinjaman uang pada kas Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 7,5 milyar pada tahun 2009.
Humas Kejatisu Chandra Purnama mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Pase tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pada Februari 2015, Kejati Aceh menetapkan status DPO terhadap tersangka.
"Saat menjabat sebagai Bupati, tersangka meminjam uang kas Pemkab Sergai pada tahun 2009 sebesar Rp7,5 milyar, namun tidak pernah dikembalikan," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya belum mengetahui uang yang dipinjam tersangka dari kas Pemkab Aceh.
"Kita belum mengetahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya. Kejati Aceh saat ini masih dalam perjalanan ke Medan untuk menjemput tersangka dan membawanya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA