Pemerintah Kota Medan memastikan, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan akan kembali dibahas dalam minggu ini. Hal ini dilakukan untuk menyahuti keluhan masyarakat seiring kenaikan sepihak tarif angkutan yang diterapkan oleh para sopir angkutan pasca kenaikan harga BBM.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan Dinas Perhubungan Kota Medan dan pihak-pihak terkait seperti Organda akan membahas besaran tarif baru pada hari Kamis, (16/4/2015) lusa.
"Kalau masalah tarif nanti kita lanjutkan hari Kamis untuk memutuskan besaran tarif angkutan di Medan," katanya, Selasa (14/4/2015).
Saat ini tarif angkutan resmi di Kota Medan sesuai dengan Peraturan Walikota no 2 tahun 2015 tertanggal 16 Januari 2015 masih sebesar Rp 4.600/ estafet bagi penumpang umum dan Rp 3.000/estafet untuk kalangan pelajar/anak sekolah. Namun kenaikan kembali harga BBM membuat para pengusaha angkutan dan sopir angkutan mulai menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah.
Ketua Organda Medan, Montgomery Munthe beberapa waktu lalu mengatakan mereka terpaksa menerapkan kenaikan "ilegal" tersebut dengan alasan agar operasional mereka tetap bisa bertahan. Tarif baru yang mereka usulkan kepada Pemko Medan yakni menjadi sebesar Rp 5.200 per estafet (10 km), naik dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp4.600 per estafet. Begitu juga kalangan pelajar yakni dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500. Namun usulan ini belum diterima oleh Pemko Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA