. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dahlan Sinaga diminta menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pengeroyokan Gian Sonny alias Agi (49) dan Anton (36) yang merupakan warga Jalan Wahidin.
Pasalnya, dalam kasus ini terbukti secara jelas bahwa kedua terdakwa merupakan korban. Hal itu dibuktikan dengan telah divonisnya 3 orang terdakwa yaitu Adam Malik, Ucok dan Saleh yang melaporkan kedua terdakwa ke Polsek Medan Area.
"Dalam persidangan hari ini, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 (ayat) 1 KUHPidana. Mereka divonis bersalah. Padahal ketiga pelapor yang menjadi terdakwa telah djatuhi vonis," kata aktivis 98 Charles Butar-butar usai persidangan kedua terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2015).
Sejak persidangan digelar, kata Cahrles, jaksa tidak pernah menghadirkan saksi korban Adam Malik di persidangan. Bahkan Adam Malik yang telah divonis 1,5 tahun penjara hingga saat ini tidak ditahan."Adam Malik saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Medan," katanya.
Selain itu, hasil visum menunjukkan saksi korban Adam Malik juga diragukan keabsahannya. Sebab berdasarkan informasi yang didapat Charles, visum tersebut tanpa surat pengantar dari pihak Polsek Medan Area.
"Hasil visum Sonny yang dikeluarkan pihak RSUD Pirngadi Medan, berdasarkan surat pengantar yang dikeluarkan pihak Polresta Medan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan kedua terdakwa. Sebab sudah terbukti secara jelas bahwa dalam kasus ini kedua terdakwa (Sonny dan Anton) merupakan korban," tegas Charles.
Tidak hanya itu, Charles juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri untuk mengevalusi jaksa yang menangani perkara ini. Sebab, sejak persidangan digelar sampai agenda tuntutan hari ini, jaksa belum pernah menghadirkan saksi korban Adam Malik yang berstatus DPO di persidangan. [ben]
KOMENTAR ANDA