post image
KOMENTAR
Kanit Tipiter Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra, Senin (13/4/2015) mengaku, pelaku yang merupakan  Kepala Lingkungan (Kepling) I,  Kelurahan Pasar Merah Barat,  Kecamatan Medan Kota berinisial DPR (53) telah dua tahun menjalankan bisnis membuat KTP Palsu.

Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh LB (42) warga Komplek Bela Vista, Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan operator warnet di kawasan Teladan.

"Jadi pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnis ilegalnya. Pelaku mengaku menjalankan praktek pemalsuan KTP ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih memburu ZS (40) yang merupakan pemasok blangko untuk pembuatan KTP.

"Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 96 A UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 berkaitan administrasi kependudukan dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun.," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal