Jika mengacu UU 2/2002 tentang Polri, DPR hanya diberikan waktu 20 hari untuk dapat memverifikasi calon Kapolri yang baru. Waktu terhitung sejak nama Komjen Pol Badrodin Haiti diusulkan oleh Jokowi.
Begitu kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (13/4/2015).
"DPR hanya diberikan waktu 20 hari kerja, Sabtu Minggu dan reses tidak dihitung. Jadi itu jatuhnya kira-kira 20 April. Jadi 20 April harus sudah ada Kapolri yang ditetapkan," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini memastikan bahwa presiden bisa tetap dapat melantik Jenderal bintang 3 sebagai Kapolri yang baru, meski nanti pada akhirnya DPR belum memberikan keputusan terkait nasib Badrodin Haiti,
"Kalau nanti di DPR belum ada keputusan, presiden sudah dapat menetapkan. Jadi pekan depan di pastikan sudah punya Kapolri," tandas.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA