Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) masih belum banyak diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Padahal sesuai data pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinkes Medan tahun anggaran 2014, dana sosialisasi tersebut mencapai Rp245 juta.
"Besar juga anggaran sosialisasinya, tapi hasilnya tidak ada, tempat-tempat yang telah ditetapkan menjadi KTR juga tidak berjalan," kata Anggota DPRD Medan, Ratna Sitepu, Senin (13/4/2015).
Minimnya sosialisasi ini kata Ratna ditandari dengan tidak adanya pengumuman maupun petunjuk mengenai lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai KTR di Kota Medan. Ia menduga anggaran tersebut hanya menjadi proyek yang tercantum dalam penganggaran namun nihil dalam pelaksanaan.
"Tidak ada kita lihat pengumuman di jalan atau dimana-,mana mengenai lokasi KTR, jadi untuk apa anggaran sebesar itu dikeluarkan," terang Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan itu.
Ratna juga menyoroti penggunaan anggaran program obat dan perbekalan kesehatan pada puskesmas yang menghabiskan anggaran Rp6,2 Miliar. Dimana, masih ditemukan beberapa puskesmas yang tidak memiliki ketersediaan obat yang cukup.
"Kok bisa anggaran sebesar itu dikucurkan, tapi puskesmas masih kekurangan pasokan obat," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita menyebutkan bahwa ada beberapa lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai dengan Perda No 3 tahun 2014 serta Perwal 35 tahun 2014.
"Tempat umum, perkantoran, lokasi belajar, hotel, angkutan umum, rumah ibadah telah ditetapkan sebagai KTR," jelasnya.
Usma bahkan mengaku alokasi anggaran yang dikucurkan untuk sosialisasi Perda KTR ditengah masyarakat masih kurang. Akan tetapi pihaknya dibantu LSM Pusaka yang dari awal mendukung penerapan Perda KTR.
"Kalau tidak dibantu, malah kurang banyak anggaran sosialisasi tersebut," urainya.
Begitu juga dengan anggaran obat, Usma mengaku anggaran Rp6,2 Miliar juga tidak terlalu besar. Seharusnya anggaran untuk obat itu 1 USD perkapita.
"Jadi anggaran itu masih kurang, tapi sudah kita maksimalkan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA