
Selain 10 pelaku, personil Denintel juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 19.477.000, delapan ekor ayam, delapan lapak dadu, tiga buah mata dadu dan 10 unit handpone.
Dan Denintel Kodam I/BB, Letkol Jonni Marpaung melalui Kapt Czi Sunarno mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktek perjudian disana. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan pendataan terhadap kesepuluh pelaku yang kita amankan. Selanjutnya, kesepuluh pelaku dan barang bukti akan kita serahkan kepada polisi," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA