post image
KOMENTAR
Ridwan Arif (39) warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polresta Medan.

Pasalnya, waiters di tempat hiburan malam  D'Shoot Traders ini diamankan karena mencabuli putrinya PN (19) sejak tiga tahun lalu.

Informasi yang dihimpun, Jumat (10/4/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan sang anak pertama dari istri pertamanya ini ke Polresta Medan.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di tempat kerjanya.

Kanit UPPA Satreskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis mengatakan, dari pengakuan putrinya ia telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2012 lalu.

" Saat itu korban sedang mandi untuk pergi sekolah. Pelaku masuk kekamar mandi saat istri keduanya Anisa Sahara Putri (30) sedang tidur. Dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti permintaan sang ayah. Korban merupakan anak pertama dari istri pertama bernama Syamsiar (38). Pelaku sudah dua kali menikah," jelasnya.

Selain mencabul sang anak, pelaku juga menyuruh istri keduanya untuk melayani teman- temannya untuk melakukan hubungan seks.

"Pelaku menyuruh istrinya untuk melakukan hubungan seks dengan temannya, jika permintaannya tidak dituruti, maka sang istri diancam bunuh. Pelaku juga merekam istrinya itu saat sedang bersetubuh dengan temannya," ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Kita masih melakukan pemeriksaan, apakah pelaku punya kelainan atau tidak. Pelaku kita jerat dengan  Pasal 81 dan 76 D UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal