post image
KOMENTAR
Tri Suprayogi (23) warga Jalan Medan- Binjai Km 10,3, Gang Jadi, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan Personil Reskrim Polsek Sunggal.

Ia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru karena membunuh teman sepermainannya Dedy Syahputra, tiga jam setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Informasi dihimpun, Kamis (9/4/2015) menyebutkan, kejadian ini berawal saat keduanya melakukan pencrurian di salah satu rumah warga, Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 23.00 malam. Disitu, kedua pelaku mengambil perhiasan emas, cincin dan kalung. Setelah mencuri

Selanjutnya, kedua pelaku pun membagi hasil curiannya. Namun, dalam pembagian itu tidak merata. Pelaku yang tidak terima dan sakit hati, lalu menghabisi nyawa korban.

"Jadi motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku hanya mendapat uang Rp300 ribu, padahal pelaku mengaku barang curian itu ditaksir jutaan rupiah. Pelaku kita amankan di Jalan Gajah Mada saat dirinya ingin melarikan diri ke Aceh," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Dari pelaku kita mengamankan sebilah sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kita jerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3)KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [ben]








Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal