Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal drg Ismail Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Penyabungan, Kamis (9/4/2015).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Tarigan SH terkait penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan yang dilaporkan Ketua PWI Madina Sarmin Harahap dengan terdakwa Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH didam pingi Hakim Anggota Galih Rio Purnomo SH serta Boy Aswin Aulia menanyakan kepada terdakwa , apakah keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU. Terdakwa menjawab tidak ada keberatan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menskors sidang hingga Kamis (16/4/2015), dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, terdakwa Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan.[ben]
KOMENTAR ANDA