Petugas kepolisian dari Polsek Deli Tua menangkap seorang lelaki berinisial AT (50) warga Jalan Pintu Air Empat, Kelurahan Kuala Bekala, Medan Johor, Medan. Penangkapan dilakukan atas terbongkarnya perbuatan bejat AT yang tega memperkosa dua orang putri kandungnya sebut saja Mawar dan Melati yang masih berusia 12 tahun.
Dari hasil penyelidikan di Polsek Deli Tua, yang bersangkutan diketahui mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2008 terhadap Mawar yang saat itu berusi 12 tahun. Dibawah ancaman, Mawar tidak berani menolak paksaan ayahnya tersebut. Merasa mendapat kebebasan melakukan pebuatannya, AT kemudian juga melakukan hal yang sama terhadap Melati pada tahun 2012 setelah putrinya tersebut juga berusia 12 tahun.
"Yang bersangkutan kita tangkap atas laporan warga yang membongkar perbuatan AT dan melaporkannya kepada kami," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Anggoro Wicaksono, Kamis (9/4/2015).
Anggoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya AT menunjukkan kepala ayam yang dipenggalnya untuk menakut-nakuti anaknya. Dalam kondisi ketakutan, akhirnya keduanya pasrah memenuhi nafsu bejat sang ayah. Atas perbuatannya ini yang bersangkutan dikenakan UU Perlindugan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 3 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA