Wakil bupati Toba Samosir yang hari ini menerima SK Plt Bupati, Liberty Pasaribu menipu gatot soal status hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Status Liberty Pasaribu masih sebagai tersangka sampai hari ini. Dia saksi untuk tersangka yang satu lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige Andre Abraham, yang dihubungi Kamis (9/4/2015) siang.
Andre Abraham menyatakan dalam kasus ini ada dua tersangka dengan berkas terpisah, yakni Herijon dan Liberty sendiri. Liberty sendiri dipanggil sebagai saksi untuk Herijon pada 6 april 2014.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyatakan, seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penonaktifan Kasmin Simanjuntak, Kamis (9/4/2015) pagi di Medan, dia sempat menyinggung tentang status hukum Liberty. Gatot merujuk pada informasi yang ramai di media massa.
Sadar yang dimaksud soal statusnya sebagai tersangka, Liberty kemudian menunjukkan fotokopian surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige tertanggal 6 April lalu. Dalam surat itu jaksa memanggil Liberty guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herijon Panjaitan, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa.
"Pak Liberty menunjukkan surat yang menunjukkan bersangkutan sebagai saksi bukan sebagai tersangka," kata Gatot.[rgu]
KOMENTAR ANDA