Ratusan pedagang Pasar Akik Sukaramai, Medan melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Medan. Mereka meminta agar keberadaan pasar tersebut dilegalkan, sehingga mereka tidak lagi digusur oleh pemerintah.
"Kami minta agar pasar akik dilegalkan sebagai pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi dan berada dalam naungan Dinas Koperasi Kota Medan," teriak Koordinator Aksi, Sondang, Rabu (8/4/2015).
Dalam aksi ini mereka juga menolak dikambinghitamkan atas menurunnya omset para Pasar Tradisional Sukaramai yang dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. Menurut mereka tudingan tersebut sengaja dimunculkan agar keberadaan mereka semakin tersudut.
"Yang terjadi sesungguhnya adalah kesalahan PD Pasar dalam mengelola Pasar Sukaramai," katanya lagi.
Aksi ini digelar dibadan jalan Kapten Maulana Lubis yang terletak didepan Gedung DPRD Medan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Petugas kepolisian terlihat sibuk mengatur lalu lintas agar tidak sampai lumpuh dilokasi tersebut.
Para pengunjuk rasa tidak diizinkan masuk ke halaman DPRD Medan. Petugas keamanan menutup gerbang sehingga mereka terpaksa menyampaikan orasinya di badan jalan.
"Pasar Akik harga Mati," teriak para pedagang.[rgu]
KOMENTAR ANDA