Rangkaian persiapan Pilkada serentak 9 Desember 2015 akan dimulai pada 17 April mendatang dengan penyusunan daftar pemilih di tingkat kecamatan. Karena itu, pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada perlu diselesaikan paling lambat pada 15 April mendatang.
Demikian disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 7/4).
Pernyataan ini disampaikan Husni, terkait dengan usulan Komisi II untuk menunda pembahasan PKPU karena dinilai melebihi Undang-Undang.
"Menyangkut usulan untuk menunda, kami perlu sampaikan bahwa kegiatan awal kita akan menerima daftar penduduk perkecamatan dari Kemendagri itu rencananya tanggal 17 April, kami dalam posisi penyelenggara mengikuti UU ya begitu logikanya," sebut Husni di hadapan para anggota Komisi.
Husni menyebut, jika Pilkada serentak memang ditargetkan terlaksana pada 9 Desember mendatang, maka PKPU perlu segera disahkan agar KPU bisa mulai melaksanakan persiapan Pilkada.
"Kalau mengikuti logika Undang-Undang maka kalau kita targetkan Pilkada pada 9 Desember maka pemutakhiran data pemilih harus dimulai minggu ke tiga bulan April," sambungnya.
Karena itu Husni meminta agar ke-sepuluh PKPU tentang Pilkada yang telah disusun pihaknya bisa disahkan pada 9 April mendatang.
"Karena itu kami minta dari awal agar draft PKPU ini sudah boleh ditetapkan sebagai PKPU pada 9 April hingga bisa jadi pedoman bekerjanya seluruh komponen Pilkada baik penyelenggara parpol maupun perseorangan," tandas komisioner KPU Sumbar ini. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA