Kejaksaan Negeri Kisaran menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kabupaten Asahan dan pekerjaan peningkatan Hotmix ruas Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum.
"Kita telah menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka korupsi alkes dan PU Kabupaten Asahan. Adapun lima tersangka korupsi alkes yang kita limpahkan adalah FM, IA,SR,SF, dan ES. Sementara untuk tiga tersangka korupsi PU yaitu SP, BK dan SFI," kata Kasi Pidsus Kejari Kisaran Hendro Wasisto, Selasa (7/4/2015).
Diungkapkannya, pelimpahan lima tersangka dan barang bukti korupsi alkes pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Asahan ini merupakan pengembangan dari 4 tersangka yang sebelumnya.
"Adapun empat tersangka lainnya yang telah diproses sebelumnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Kegiatan , pihak rekanan PT Cahaya Anak Bangsa dan dua orang Pihak Distributor PT Borimex. Para tersangka ini perkaranya telah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Medan," jelasnya.
Diketahui, Dinas Kesehatan Asahan pada pada tahun anggaran 2012 menerima dana sebesar 7 miliar yang bersumber dari APBN perubahan. Dana itu dimaksud untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana.
Dalam pengadaan itu para tersangka melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian Negara sebesar 3,6 Milyar
Sementara itu, korupsi yang terjadi pada di Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan berawal dari proyek peningkatan Jalan sepanjang 630 meter yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp700 juta.
Namun, para tersangka dianggap tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keharusan dan melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian Negara Rp 300 juta.[ben]
KOMENTAR ANDA