post image
KOMENTAR
Subdit III Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek rumah  kos anggota Polres Simalungun bernama  Briptu Roy Saragih Simarmata di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sintalasari, Pematangsiantar.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti  56,52 gram sabu, 20 butir ekstasi , 30 buah pipet, 2 unit timbangan digital, 3 buku notes transaksi sabu, pecahan bong, plastik klip, 1 unit  sepeda motor RX King BK 5848 LW, 1 unit  sepeda motor Beat  BK 2067 WAE.‬

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Senin (6/4/2015) malam menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar sabu bernama Wisnu Putra Gulo (25) warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Minggu (5/4/2015) malam.

Pelaku diamankan di sebuah SPBU Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar dengan barang bukti. 1 gram sabu- sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Briptu Roy Saragih Simarmata.‬ Dari situ, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti," jelasnya.

Dikatakannya, Briptu Roy merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Pematang Siantar.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Briptu Roy, karena saat dilakukan penggerebekan ia melarikan diri," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel