Subdit III Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek rumah kos anggota Polres Simalungun bernama Briptu Roy Saragih Simarmata di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sintalasari, Pematangsiantar.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 56,52 gram sabu, 20 butir ekstasi , 30 buah pipet, 2 unit timbangan digital, 3 buku notes transaksi sabu, pecahan bong, plastik klip, 1 unit sepeda motor RX King BK 5848 LW, 1 unit sepeda motor Beat BK 2067 WAE.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Senin (6/4/2015) malam menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar sabu bernama Wisnu Putra Gulo (25) warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Minggu (5/4/2015) malam.
Pelaku diamankan di sebuah SPBU Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar dengan barang bukti. 1 gram sabu- sabu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Briptu Roy Saragih Simarmata. Dari situ, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti," jelasnya.
Dikatakannya, Briptu Roy merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Pematang Siantar.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Briptu Roy, karena saat dilakukan penggerebekan ia melarikan diri," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA