Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur. Keduanya yakni AR (26 dan ST (45), mereka ditangkap di Jalan Medan Denai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya disebut menjual DRD (15) warga Jalan Datuk Kabu untuk melayani nafsu seks pria hidung belang di tempat lokalisasi Bukit Maraja, Simalungun.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Senin (6/4/2015) menyebutkan, kasus ini terbongkar saat korban meminta pertolongan temannya untuk melaporkan kasus ini kepada keluarga korban.
Pihak keluarga yang mendapat kabar bahawa korban telah dijual, lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi di Satreskrim Polresta Medan.
"Kita lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku," jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku menjual korban seharga Rp 1,5 juta di lokalisasi yang berada di Bukit Maraja, Siantar untu melayani nafsu pria hidung belang.
"Beruntung, saat kita amankan korban belum sempat melayani pria hidung belang," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 UU RI Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial AR mengaku bahwa kepergian mereka ke Bukit Maraja atas kemauan korban sendiri.
"Dia yang mau pergi kesana bang. Katanya dia ingin kerja ditempat yang dapat menghasilkan uang banyak," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA