post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian untuk membuat aturan tentang batasan (range) tarif angkutan kota (angkot). Menurutnya, peraturan tengan batasan tarif angkot perlu dibuat mengingat tarif angkutan selalu terimbas pada BBM yang mengalami fluktuasi harga.

"Ini harus dilakukan berdasarkan landasan hukum, sehingga tidak melanggar aturan," katanya, Senin (6/4/2015).

Renward menjelaskan, penetapan batas tarif angkutan ini pernah diterapkan untuk angkutan umum jenis taksi. Sejauh ini, batasan tersebut belum pernah diterapkan untuk angkutan umum.

"Ini sudah pernah diterapkan pada taksi, kalau angkot belum," ujarnya.

Diketahui pemerintah telah melepas harga BBM sesuai dengan harga minyak dunia. Akibatnya, fluktuasi harga BBM langsung terjadi mengikuti pasar. Kondisi ini kerap memicu protes dari para pengusaha angkutan kota karena mereka tidak serta merta diperbolehkan menaikkan tarif tanpa adanya peraturan walikota yang mengaturnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi