Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan berkas perkara lima tersangka korupsi pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi dan Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) senilai Rp 13 Milliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Adapun kelima berkas tersangka yang dilimpahkan diantaranya, mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara prof Dr. Sumadio Hadisahputra, beserta Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul, Ketua panitia pengadaan barang serta rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, dan Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.
"Saat ini tim penuntut telah menyiapkan berkas dakwaan kepada lima tersangka. Dimana pada Rabu (8/4/2015) mendatang, Penuntut melimpahkan berkas kelimanya ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah kepada wartawan.
Dalam kasus yang sama, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan USU terlebih dahulu telah menjalani proses persidangan.
Sebagaimana diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang didua fakultas itu, dikendalikan oleh anak perusahaan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Untuk Fakultas Farmasi USU mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10 miliar pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU.[rgu]
KOMENTAR ANDA