Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menemukan indikasi pengajuan fasilitas kredit fiktif yang dilakukan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khairdar Aswan kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 11,9 Milyar lebih dari total pencairan dana sebesar Rp 27 Milyar di tahun 2011.
Kepala tim penyidik Kejati Sumut, Dharma Bella Timbasz mengatakan penemuan ini hasil dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan pengajuan kredit fiktif yang dilakukan Ketua Kopkar Pertamina terhadap BRI Agro yang sebelumnya.
"Dalam kasus pengajuan kredit dengan BSM, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer Bank Syariah Mandiri dalam kasus tersebut. Untuk proses selanjutnya, saat ini penyidik telah melakukan kordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara atau tidak, karena berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri," ujar Dharma Bella Timbasz, Senin (6/4/2015)
Dharma Bella Timbasz juga mengatakan modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit tersebut sama dengan BRI Agro, dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Ini diketahui setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, teryata pihak Pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan manapun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.
Untuk kasus ini, pihak penyidik Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pihak BSM. Dimana proses penyidikan dalam kasus ini bersamaan dengan proses penyidikan terhadap BRI Agro. Sebelumnya Satsus P2TPK, telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro sehingga diperkirakan negara dirugikan Rp 20 Milyar dari total yang dikucurkan Rp 25 Milyar.[rgu]
KOMENTAR ANDA