Proses penyidikan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, tersangka dugaan kredit fiktif BNI 46, yang merugikan negara sebesar Rp 117 Milliar telah memasuki tahap prapenuntutan. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Novan, Senin (6/4/2015).
Dijelaskan Novan, dari hasil penghitungan sementara dari nilai kerugian Rp 117 Milliar tersebut dipergunakan untuk pembayaran pembelian kebun sebesar Rp 61,2 Milliar. Kebun tersebut selama ini diagunkan oleh pihak PT Artha Company di BNI 46. Dari hasil penelusuran uang tersebut masih di BNI.
Selain itu, uang sebesar Rp 23 Milliar mengalir dari BNI ke Mandiri dalam take over kredit, disusul uang sebesar Rp 20 Milliar untuk Refinancing. Khusus untuk Refinancing ini, pihak penyidik belum mengetahui untuk apa pembayaran tersebut. Boy juga telah membayar cicilan sebesar Rp 24 Milliar kepada pihak BNI 46, sehingga kekurangan sekitar Rp 19 milliar. Namun pihak penyidik masih mempelajari uang sebesar Rp 24 Milliar yang diserahkan Boy Hermansyah, sebagai kategori uang pengembalian kerugian negara atau ciciln bunga, sebab penyidik beranggapan bahwa kredit yang diberikan BNI kepada Boy tidak sah.
"Dengan tidak sahnya ini maka Boy tidak ada berkewajiban membayar bunga kepada pihak bank akan tetapi dalam kasus ini pihak penyidik berkordinasi dengan ahli apakah pembayaran tersebut termasuk cicilan hutang ataupun bunga," sebutnya.
Sebelumnya dalam kasus ini pihak Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum Radiyasto, pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli, pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, masing-masing selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan, sedangkan untuk Syamsul Hadi selaku rekanan dan kantor jasa penilaian publik divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsideir 1 bulan kurungan. Dimana dalam kasus ini keempat terdakwa masih menjalani proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.[rgu]
KOMENTAR ANDA