post image
KOMENTAR
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Menteri BUMN Rini Sumarno mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Gugatan akan didaftarkan di PTUN Jakarta, Jalan Dr. Soemarno, Klender, Senin besok sekitar pukul 10.00," kata Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Widodo Edi Sektianto dan kuasa hukum, Habiburokhman itu, Minggu (5/4/2015).  

Gugatan didaftarkan karena Menteri Rini telah melanggar undang-undang dan peraturan tentang BUMN dalam pengangkatan direksi dan komisaris di sejumlah BUMN.

"Patut diduga Menteri BUMN melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, terkait pengangkatan sejumlah komisaris di BUMN secara serampangan dan sarat KKN," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono mengatakan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris BUMN oleh Rini telah melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Menurut dia, patut diduga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tersebut dilatarbelakangi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres lalu. Karena melanggar UU dan peraturan tentang BUMN, Arief menilai pengangkatan yang dilakukan Menteri Rini ini berakibat pada kerugian Negara.

Menurut Arief, indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Rini antara lain menempatkan Sukardi Rinakit sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) padahal patut diduga dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi.

Begitu juga dengan Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Refly patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly selama ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

"Ada juga Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti," kata Arief baru-baru ini. [ben/rmol]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum