Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan surat keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar tetap berlaku. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie beberapa waktu lalu.
"Ini SK- nya telah dikelaurkan pejabat tata usaha negara. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang," ujarnya usai menghadiri diskusi bertema 'Konsolidasi Kelembagaan Negara dalam Perspektif Konstitusi' di kawasan Menteng, Minggu (5/4/2015).
Yasonna menjelaskan, putusan sela PTUN Jakarta hanya meminta penundaan pelaksanaan pengesahan pengurus Golkar hasil Munas IX Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Hanya ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan. Karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
Ia memastikan pengurus Golkar kubu Agung Laksono sudah sesuai mekanisme ketentuan yang ada. Mengingat, dualisme kepengurusan partai beringin telah lebih dulu diselesaikan dalam sidang mahkamah partai.
"Mekanisme partai menyelesaikan konflik menurut undang-undang parpol ya dalam hal mengenai kepengurusan, keputusan mahkamah partai itu final and binding," ujar Yasonna. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA