post image
KOMENTAR
Kalau Menteri Hukum dan HAM saja tidak mengerti hukum dan tidak taat hukum, maka dipastikan sebuah bangsa akan celaka.

"Jujur, saya curiga Yasonna Laoly (Menkumham) menjadi bagian dari gerakan kelompok tertentu yang tengah menjalankan skenario busuk menjatuhkan presiden di tengah jalan," ujar Bendum Partai Gokar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4),

Bamsoet sapaan akrabnya, mengendus, ada skenario besar yang teroganisir menyerang Presiden Jokowi melalui orang-orang dekatnya dari dalam.

Serangan dilakukan serentak melalui empat penjuru angin. Pertama, dari sisi ekonomi. Yakni, menciptakan instabilitas ekonomi melalui kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat seperti BBM, gas elpiji, listrik, beras, transportasi dan lain-lain. Kedua, dari sisi hukum. Yakni, gerakan sistimatis pelemahan upaya pemberantasan korupsi, menciptakan ketidakpastian hukum dan lain-lain.

Ketiga, dari sisi kehidupan sosial masyarakat. Yakni, menciptakan rasa ketakutan dan ketidaknyaman rakyat dengan meningkatnya tindakan kekerasan. Mulai dari fenomena para begal motor, terorisme ISIS dan bentuk kriminal lainnya. Keempat, dari sisi politik. Yakni, menciptakan turbelensi politik di parlemen melalui pertikaian partai politik agar menimbulkan kegaduhan terus menerus yang diharapkan melahirkan kebencian serta antipati partai politik kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Jokowi.

"Dan Yasonna diduga menjadi bagian dari skenario itu yang bertugas menciptakan turbelensi politik untuk menggoyang Jokowi tersebut," sebut Bamsoet.

Jadi, sambung dia, wajar kalau Yasonna bersikap tidak menghormati keputusan hukum PTUN, baik terhadap keputusan PTUN terhadap Golkar maupun keputusan PTUN terhadap PPP.

"Tujuannya sangat jelas. Ya itu tadi. Agar instabilitas politik tetap terjaga. Dan Jokowi tidak bisa bekerja," tukas Sekretaris Fraksi Golkar ini.

Seperti diketahui, penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar permohonan dari kubu ARB sebagai penggugat sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat. Atau akan menimbulkan suatu akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa