post image
KOMENTAR
Kubu Agung Laksono kembali dipolisikan terkait Munas Partai Golkar ke-IX Ancol, Jakarta.

Agung dkk resmi dilaporkan dengan nomor laporan LP/417/IV/2015/Bareskrim dengan pelapor atas nama RA Murama. Laporan itu atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dan diancam Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 2 KUHP. RA Murama sendiri adalah keluarga Raden Bagus Muhammad Ridwan.

Kubu Agung dilaporkan terkait adanya pemalsuan surat baik berupa tanda tangan ataupun identitas dari adik Raden Bagus Muhammad Ridwan. Dimana di dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep Jawa Timur, seolah-olah yang bersangkutan atau Raden Bagus Muhammad Ridwan ini, masih hidup.

"Padahal secara fakta hukum, Muhamad Ridwan ini sudah meninggal sejak Oktober 2011," kata kuasa hukum keluarga Ridwan, Hendra Heriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/4).

Lanjut Hendra, surat mandat yang ditandatangani yang bersangkutan pada tanggal 4 Desember 2014 guna menghadiri acara Munas Golkar di Ancol, Jakarta, menggunakan surat palsu.

"Hal ini kami sampaikan karena menyangkut nama baik dari pihak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan masalah politik," ujar Hendra.

Sementara itu Raden Ajeng Murama mengaku sakit hati dengan perbuatan kubu Agung Laksono kepada keluarganya. Mereka merasa dirugikan dengan pencatutan nama anggota keluarganya tersebut.

"Karena orang meninggal, bisa empat tahun yang lalu, bisa hadir dalam Munas Ancol. Ini mengingatkan pada kejadian empat tahun ke belakang. Saya merasa sakit hati. Orang meninggal dibawa-bawa ke arena politik," kesal Raden. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa