Agar memudahkan pemerintah dalam memonitor isi laman situs, situs-situs berita di Indonesia agar menggunakan extensi .co.id bukan .com. hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Infoemasi menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki faham radikalisme.
"Kami mengimbau agar situs-situs berita di Indonesia agar menggunakan extensi .co.id bukan .com agar terdaftar di domain Indonesia untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," ujar Menkominfo Rudiantara seperti dilansir Antaranews, kamis (2/4).
Menkominfo juga menambahkan, bahwa pemerintah akan membantu memfasilitasi pendaftaran situs-situs berita dengan extensi .co.id di Pandi agar lebih mudah dikenali.
Sementara it, mengenai pemblokiran 19 situs berita, Menkominfo menegaskan bawah pemblokiran sejumlah situs tersebut menindaklanjuti permintaan dari BNPT, namun saat ini pihaknya telah menandatangani untuk membuat panel yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat seperti MUI dan PB NU.
"Pembentukan panel ini ditujukan agar mendapatkan masukan dan pertimbangan dari sejumlah tokoh masyarakat agar prosesnya lebih baik dan transparan," ujar Rudiantara.
Adapun mengenai isi berita dari situs yang dianggap radikal, Menkominfo mengatakan bahwa itu berada dibawah kewenangan Dewan Pers. [hta]
KOMENTAR ANDA