Komisi C meminta Pemko Medan segera membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan relokasi pedagang kaki lima (PKL) disekitar Jalan Akik. Pemko Medan tidak bisa sertamerta melakukan penggusuran tanpa memikirkan nasib para pedagang yang telah puluhan tahun mencari nafkah disana. setidaknya hal ini yang menjadi salah satu rekomendasi Komisi C saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Medan yang diwakili PD Pasar, Kasatpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Kita menyesalkan resume Komisi C pada rapat sebelumnya agar Tim Gabungan terbentuk tidak juga terealiasi. Tim ini harus terbentuk dan segera bekerja melakukan pendapataan pedagang, tempat-tempat relokasi dan juga gencar melakukan sosialisasi untuk meminimalisir konflik dengan pedagang,"ujar Golfried saat memimpin RDP diruang Komisi C Lantai III Gedung DPRD Medan, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut katakan Golfried seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat kemarin harus segera terealiasi sebelum batas deadline yaitu tanggal 9 April 2015 yang diberikan Pemko Medan. Apalagi para pedagang telah mengeluarkan statement akan turun ke jalan saat tanggal 9 tersebut.
"Kita mau sebelum tanggal 9 itu tim sudah bekerja. Jangan sampai para pedagang turun ke jalan dan hal itu tentunya akan mengganggu ketertiban umum. Kita juga minta tim memberikan zoining waktu kepada para pedagang selama masa transisi ini diperbolehkan berjualan sebelum direlokasikan,"jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C, Hendra DS kalau sosialisasi terkait revitaliasi Pasar Sukaramai kepada pedagang tidak maksimal sehingga akhirnya memicu konflik dilapangan. Menurut Hendra sejak awal ketika Pasar Sukarami dibangun harus ada poin yang menegaskan agar pasar akik ditutup.
"Ini salahnya ada di penyelenggara yaitu PD Pasar. Artinya kalau dari awal sudah ada komitmen itu maka persoalan pasar akik tidak terjadi. Padahal kita tau 40% pedagang Pasar akik beli kios di Pasar Sukaramai. Seperti inilah jadinya kalau dipaksa gusur. Kami udah ke jalan akik, mereka ga akan pindah apapun yang terjadi,"ujar Hendra.
Menurut Hendra moment pentas demokrasi Pilkada bulan 12 menandatang tentunya akan menjadi momen bagi para pedagang untuk menarik simpatik para kandidat untuk membela mereka. Sebaliknya disisi kandidar tentunya abkan tertarik memanfaatkan moment tersebut untuk menjaring simpati masyarakat.
"Saya khawatir calon Kepala Daerah akan tebar pesona memperjuangkan Jalan Akik. Padahal seharusnya Pasar Jalan akik seluruhnya bersih,"terangnya.
Sementara itu anggota Komisi C lainnya Herri Zulkarnain yang poster terpampang disekitar Jalan Akik meminta agar Pemko Medan bersikap arif dan bijaksana melakukan penertiban tanpa mengesampingkan nasib para pedagang. Pemko harus melakukan pendekatan kepada para pedagang terkait revitaliasi termasuk juga relokasi baru tempat mereka berjualan. Begitupun Herri membantah kalau dirinya membekingi para pedagang Pasar Akik meskipun ada terpampang poster dirinya.
"Tidak benar saya membekinginya. Pada dasarnya setiap masyarakat yang datang mengadu kepada kita yang pasti kita terima sebagai wakil rakyat. Tapi relokasilah dengan baik. Kalau soal Billboard itu silahkan saja pak Sofian bongkar. Tidak ada masalah,"jelasnya.
Terkait usulan pembentukan tim gabungan dan telah menjadi kesimpulan Komisi C, Kasatpol PP, Sofian mengaku akan melaporkannya hal tersebut kepada Walikota Medan.
"Saya akan melaporkan hasil pertemuan hari ini kepada atasan saya. Mudah-mudahan pada pertemuan selanjutnya akan saya sampaikan perkembangannya termasuk soal tim gabungan itu,"ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA