Polda Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka terhadap Tahana Djuandi alias Jimmy Direktur PT Duta Ayumas Persada dan Edy Djuandi Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, perusahaan pembuat saus cabe merk Dena, Sunflower dan Bola Dunia yang diduga mengandung pewarna tekstil berbahaya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfie Assegaf mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan 8 orang saksi dari perusahaan dan 2 saksi ahli dari YLKI Pusat dan BPH Migas.
"Jadi sudah gelar perkara untuk menetapkan tersangka yakni Tahana Djuandi sebagai direktur dan edy Djuandi sebagai Direktur Utama," katanya, Rabu (1/4/2015).
Helfie menjelaskan, setelah penetapan status tersangka tersebut, Polda Sumatera Utara akan memanggil mereka untuk penyidikan lanjutan di Polda Sumut. Tidak tertutup kemungkinan keduanya akan menjalani penahanan.
"Hari Senin depan (6/4/2015) mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Selain dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, penyidik juga menurut Helfie sudah memiliki bukti pendukung yang menyatakan saus hasil produksi perusahaan yang beralamat di Namorambe, Deli Serdang tersebut positif mengandung zat berbahaya.
"Dari hasil lab dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan bahwa saus tersebut positif mengandung bahan berbahaya," ujarnya.
Diketahui perusahaan pembuat saus cabe PT Duta Ayumas Persada menjadi sorotan belakangan ini seiring penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumut atas informasi adanya penggunaan bahan pewarna tekstil pada saus tersebut. Pihak perusahaan sendiri beberapa waktu lalu sudah membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan hasil pengujian laboratorium internal mereka yang berada di Bogor.
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya yang diminta oleh redaksi. Pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan.[rgu]
KOMENTAR ANDA