Kuasa Hukum Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan PTUN Jakarta mulai menyidangkan gugatan mereka atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol dimana Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum.
Melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril menyebutkan saat ini sidang dengan agenda pemeriksaan gugatan atas SK tersebut sedang diskors oleh Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan kepada mereka menyempurnakan gugatannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Menkumham untuk berkonsultasi dengan atasannya sehubungan dengan permohonan putusan penundaan.
"Majelis hakim menskors sidang sampai jam 13.00 WIB," demikian kicaunya, Rabu (1/4/2015).
Yusril menyebutkan sejauh ini mereka sudah mendapatkan informasi bahwa kubu Agung Laksono juga ternyata sudah memohon untuk menjadi tergugat intervensi dalam gugatan tersebut. Namun sejauh ini belum diputuskan oleh majelis hakim apakah diterima atau tidak.
"Agung Laksono juga memohon utk menjadi tergugat intervensi yg mungkin akan diputuskan hari ini utk diterima atau tidak oleh majelis hakim," sebutnya.
Sejauh ini jalannya sidang menurutnya berlangsung lancar. Pihaknya berharap majelis dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
"Sidang berjalan lancar dan mudah2an majelis dapat mengambil putusan yg cepat dan tepat," demikian Yusril.[rgu]
KOMENTAR ANDA