Dua orang lansia berinisial EB (58) warga Dusun Maju Desa Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang dan CH (63) Jalan Teratai Gang Pribadi, Binjai diamankan personil Satres Narkoba Polresta Medan saat mengantarkan ganja seberat 54 kg ke Medan.
Keduanya ditangkap polisi yang melakukan pengintaian sejak dari kawasan Jalan Medan Binjai, Km 12, Kabupaten Deli Serdang pada Jum'at (27/3/2015) lalu.
"Mereka kita ikuti dari sana dan kita tangkap saat tiba di kawasan Perumnas Mandala, Medan," kata Wakasat Narkoba, AKP Rosyid Hartanto, Selasa (31/3/2015).
Rosyid menjelaskan, dari penyelidikan sementara diketahui keduanya diimingi upah sebesar Rp 700 ribu untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang berinisial A di Perumnas Mandala.
"Keduanya hanya disuruh mengantarkan paket tersebut dan akan diambil oleh seseorang berinisial A (DPO). Dari si A inilah ganja ini akan disebar di Medan," ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas, modus pengiriman ganja tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pemeriksaan maupun razia jarang dilakukan oleh petugas. Ganja tersebut juga tidak langsung dibawa masuk ke Medan menggunakan bus, melainkan diturunkan di kawasan Tandem, Deli Serdang dan kemudian diangkut menggunakan becak bermotor hingga ke lokasi tujuang.
"Mereka memanfaatkan kelengahan polisi yang memang jarang melakukan razia pada jam-jam tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua kakek lansia tersebut terancam Pasal 114 dan 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA