Nasiduhu Manao (49) warga Jalan Rumah Potong Hewan diamankan unit reskrim Polsek Medan Kota.
Tersangka diamankan karena menyaru sebagai petugas pajak gadungan dengan menipu Amrik (54),pemilik showrom Jaya Mobil, Jalan Palang Merah.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, Selasa (31/3/2015) mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari laporan Amrik (54) yang curiga dengan kedatangan tersangka yang mengaku sebagai Kepala Bidang Penyidik/Pemeriksa di Kanwil Ditjen Pajak Sumut I bernama Bambang Harianto.
Disitu, ia lalu menghubungi petugas pajak, namun tidak ada nama Bambang Harianto sebagai penyidik di kantor pajak. Amrik pun diminta menunggu kedatangan petugas Kantor Pajak yang asli.
Petugas pajak yang asli lalu melakukan koodrinasi dengan Polsek Medan Kota dan langsung turun kelokasi kejadian dan mengamankan tersangka.
"Penangkapan ini hasil keja sama polisi dengan pihak Kantor Pajak. Kami menangkap pelaku di showroom Jaya Mobil, Jalan Palang Merah, Medan, pada Senin (30/3/2015)," jelasnya.
Ia mengaku, modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan ID card palsu menggunakan foto tersangka. Dia menanyakan dan menginterogasi wajib pajak dan meminta kepada korban uang Rp 10 juta dengan iming-iming perusahaan wajib pajak tidak diaudit.
"Korban sempat menyanggupi membayar Rp 5 juta. Namun uang itu dikembalikan petugas pajak gadungan karena nilainya kurang dari yang diminta," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kemungkinan masih ada pelaku lain, karena ada mobil yang ditinggal di TKP. Kami juga mengimbau agar warga yang merasa tertipu segera melapor ke kepolisian. Tersangka akan kita jerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA