Polres Batubara menggulung sindikat pengedar uang palsu (Upal) asal Bekasi, Jawa Barat.
Empat orang tersangka yaitu Jonter Sihite (52), Frendiwan Saragih (23), Ester Boru Simanjuntak (52) dan Sariani (62) berikut barang bukti upal pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar diamankan polisi.
Kapolres Batubara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, Selasa (31/3/2015) menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat petugas Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa keempat tersangka menginap di Losmen Kembar, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin (30/3/2015) sekira pukul 20.00 WIB.
Disitu, keempatnya tersangka membayar uang uang peninapan dengan uang palsu.
Mendapat informasi itu, polisi lalu turun kelokasi kejadian dan mengamankan keempatnya.
"Saat diperiksa, ditemukan pecahan uang Rp100 ribu palsu," jelasnya.
Modus sindikat dalam mengedarkan uang palsu ini, katanya, para tersangka membeli barang dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Keempat tersangka berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu. Tersangka membawa upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 70 lembar. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut diperoleh," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA