
Membludaknya para wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT, membuat beberapa wajib pajak memilih meninggalkan sementara kantor pajak tersebut dengan membawa nomor antrian mereka. Hal ini terjadi karena nomor urut antrian mereka masih sangat jauh dari nomor antrian yang sedang dilayani.
"Nomor antrianku nomor 450, sementara yang masih dilayani tadi nomor antrian 50, makanya saya pergi dulu untuk bekerja nanti balik lagi untuk memantau," kata Herdiansyah, salah seorang warga.
Diketahui Direktorat Jenderal Pajak memberika batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 pada 31 Maret 2015. Sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yakni 30 April 2015.[rgu]
KOMENTAR ANDA