Seorang tersangka pengoplos gas elpiji memperlihatkan cara memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi di hadapan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto. Tersangka bernama Sarifuddin Sinaga alias Udin (38), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, ditangkap oleh petugas saat sedang mengoplos gas berukuran 3 Kg ke 12 Kg. Atas perbuatannya tersangka dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas.[Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA