post image
KOMENTAR
Seorang tersangka pengoplos gas elpiji memperlihatkan cara memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi di hadapan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto. Tersangka bernama Sarifuddin Sinaga alias Udin (38), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, ditangkap oleh petugas saat  sedang mengoplos gas berukuran 3 Kg ke 12 Kg. Atas perbuatannya tersangka dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas.[Foto: Robedo Gusti]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel