post image
KOMENTAR
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan membongkar jaringan pengoplosan gas ukuran 3 Kg ke  12 Kg di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Dari situ, polisi mengamankan tersangka Sarifuddin Sinaga alias Udin (38), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor saat  sedang mengoplos gas berukuran 3 Kg ke  12 Kg.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti  25 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berisi, 120 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg kosong, 20 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong, 40 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong , satu buah tabung gas elpiji ukuran 40 Kg kosong, satu buah timbangan duduk ukuran 100 Kg , satu buah besi bulat yang digunakan sebagai alat pemindah/penyuling gas dari tabung ukuran 3 Kg ke  ukuran 12 Kg, satu unit mobil Mitsubishi L-300 BK 9730 DE, satu lembar bon faktur pembelian  gas ukuran 12 Kg sebanyak 10 buah.

Kasat Reskrtim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram mengaku, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pengopolsan gas. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukapeyelidan dan mengamankan pelaku.

"Tersangka ini merupakan  pedagang  gas elpiji. Tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 Kg dari warung eceran dengan harga Rp18.000 dan dijual Rp20.000 per tabungnya ," katanya.

Untuk mendapatkan keuntungan besar, pelaku melakukan pengopolsan dari tabung 3kg ke tabung 12 kg.

"Keuntungan tersangka  Rp80000 dari tabung gas ukuran 3 Kg dan Rp53200 dari tabung gas elpiji ukuran 12 Kg," pungkasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 8, Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999, Pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal