Pemerintah dituntut untuk segera membatalkan kebijakan pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak.
Pasalnya, .pencabutan subsidi BBM tersebut akan berdampak kepada masyarakat kecil dan kenaikan harga bahan pokok.
"Pemerintah bilang selama ini subsidi BBM hanya menguntungkan orang kaya dan harga BBM tidak akan berdampak bagi rakyat miskin. Tapi kenapa harga komoditas publik seperti ongkos transportasi umum dan harga bahan pokok ikut naik," kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Senin (30/3/2015).
Ia mengaku, kebijakan rezim Jokowi-JK dengan melepas harga BBM sesuai mekanisme pasar sukses besar menyempurnakan liberalisasi sektor migas.
Dengan kata lain, pencabutan subsidi menunjukkan telah semakin sempurnanya liberalisasi tata kelola dan tata niaga minyak di Indonesia.
"Dicabutnya subsidi menyebabkan harga BBM sangat tergantung dengan mekanisme pasar. Pemerintah telah mengurangi dan menarik diri dalam melindungi rakyatnya.
Padahal menurut konstitusi Indonesia sendiri penyerahan harga kepada mekanisme pasar adalah sesuatu yang dilarang (haram hukumnya)," ungkapnya.
Setidaknya, kata Farid, proteksi hak rakyat dari liberalisasi ditunjukkan dengan dibatalkannya Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas) oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut mengatur harga migas diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar yang tidak lain adalah mekanisme pasar.
"Pasal itu ditolak, karena sangat terasa muatan liberalnya dan lepasnya tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Pemerintah mengakui belum menyiapkan langkah-langkah perlindungan, antisipatif dan korektif jika harga minyak kembali naik secara signifikan," akunya.
Farid menilai, sebagian besar subsidi yang berlaku tidak tepat sasaran.
"Bukan karena kondisi tersebut pemerintah lalu sekehendaknya menghapus subsidi tanpa memperhatikan dan melindungi masyarakat yang akan terdampak cukup fatal. Untuk itu, sebelum melaksanakan pencabutan subsidi, pemerintah harus menyiapkan program perlindungan sosial berupa penerapan subsidi langsung tepat sasaran secara sistemik dan andal," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA