Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan bekerjasama mengamankan dua tersangka penganiayaan dan pembacokan terhadap oknum TNI Asmil Batalyon Armed 2 Deli Tua bernama Prada pada Rabu (25/3/2015) kemarin.
Kedua tersangka Adwan Afrizal alias Sakwan (32) warga Jalan Pintu Air I, Gang Permai, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan M Rifki alias Rifki (20) warga Jalan AH Nasution.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 unit kereta Honda Vario, BK 4047 HEB, 1 buah baju, 1 buah baju okp dan celana jeans.
"Tersangka Adwan yang merupakan penjaga malam dan anggota okp ini kita amankan di kawasan terminal amplas. Untuk M Rifki yang merupakan pramugara Kereta Api ini kita amankan di stasiun KA Tebing Tinggi," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar dan Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo, Minggu (29/3/2015).
Diungkapkannya, motif penganiayaan dan pembacokan ini berawal saat pelaku mengendarai kereta dengan kecepatan tinggi didepan diskotik LG, Jalan Nibung. Korban bersama rekannya Praka Ahmad Afandi Tambunan yang melihat langsung menegur pelaku.
Pelaku yang tidak senang ditegur langsung mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut.
"Pelaku selanjutnya mengambil parang yang tak jauh dari lokasi dan mengejar korban Prahada Sahadel lalu menganiaya dan membacok punggung dan kepala korban . Sementara rekan korban Praka Ahmad melarikan ke Polsek Medan Baru guna meminta pertolongan," ungkapnya.
Dikatakan Wahyu, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan tersangka Okta.
"Jadi pelaku ini ada tiga orang, namun yang melakukan pembacokan adalah Adwan Afrizal," jelasnya.
Dirinya juga membantah bahwa korban Prada Sahadel telah meninggal dunia. "Korban saat ini masih dirawat dirumah Sakit Putri Hijau dan tudingan korban meninggal dunia itu tidak benar," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA