post image
KOMENTAR
Komisi II DPR RI akan memberikan banyak catatan terhadap draf Peraturan KPU tentang Pilkada, yang akan disampaikan dalam rapat konsultasi, Selasa (31/3) depan.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, seluruh anggota Komisi II sudah membaca draf Peraturan KPU itu. Menurut dia, masih banyak yang harus diperbaiki dari aturan yang dibuat KPU tersebut.

Di antaranya terkait dengan tahapan pilkada. Rambe menyatakan, tahapan yang dibuat KPU masih terlalu ribet. Banyak waktu yang terbuang hanya untuk verifikasi calon.

"Harusnya itu dipotong saja. Terlalu lama," kata politisi Golkar asal Sumut ini seperti dikutip dari JPNN, Minggu (29/3).

Poin yang lain terkait dengan politik dinasti. Di dalam Peratiran KPU tersebut dikatakan, incumbent yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mengajukan keluarganya. Aturan itu berlaku bagi posisi kepala daerah yang ditempati incumbent dan ataupun posisi kepala daerah lainnya yang masih satu provinsi.

Misalnya, ada mantan gubernur Jawa Timur. Dia tidak boleh mencalonkan keluarganya untuk menjadi gubernur menggantikanya. Selain itu, keluarganya tidak diperbolehkan menjadi bupati/walikota di lingkup satu provinsi.

Rambe menilai hal itu sangat memberatkan. Dia sepakat jika yang tidak diperbolehkan adalah meneruskan jabatan sebagai gubernur. Namun, mencalonkan diri sebagai bupati/walikota masih diperbolehkan. Sebab, keduanya jabatan yang berbeda. Jika melarang, KPU sama saja menutup peluang orang untuk maju menjadi kepala daerah.

"Ini tidak fair. Harusnya kan masih bisa jadi bupati," tegas Rambe.

Kritik lainnya terkait dengan Peraturan KPU yang juga menetapkan bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditunda pelantikannya. Rambe mengatakan, hal itu masih menjadi perdebatan. Menurut dia, status tersangka masih belum final karena butuh penetapan akhir dari pengadilan.

"Jadi, harus dilihat dulu sampai putusan final di pengadilan," tukas Rambe. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa